Suara.com - Kepolisian Resor Lebak menggratiskan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dan roda empat bagi setiap warga daerah tersebut yang bernama Agus.
"Pemberian SIM gratis itu untuk menyambut HUT RI ke-72," kata Kasatlantas Polres Lebak Ajun Komisaris Roby Heri Saputra di Lebak, Minggu (13/8/2017).
Pelaksanaan SIM gratis ini, seperti dikutip Antara, berlaku tanggal 15 dan 16 Agustus 2017. Adapun persyaratannya, pemohon harus menyertakan KTP Kabupaten Lebak dengan usia minimal 17 tahun.
Selain itu, mereka harus lulus mengikuti ujian teori dan praktek. Sepanjang bisa memenuhi persyaratan dan lulus ujian teori dan praktek, maka mereka akan diberikan SIM gratis.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Waspadai Intervensi Ideologi
"Kami berharap pemohon SIM gratis yang bernama Agus segera didaftarkan di Polres Lebak," kata Roby.
Sementara itu, Agustaman (16) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak merasa lega adanya pembuatan SIM gratis yang diselenggarakan Polres Lebak bagi nama Agus.
"Kami akan mendaftar untuk mengikuti SIM gratis karena dirinya beruntung namanya Agustaman," katanya.