Tolak PHK Sepihak, Eks Pekerja Koran Sindo Gelar Diskusi di CFD

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 13 Agustus 2017 | 21:52 WIB
Tolak PHK Sepihak, Eks Pekerja Koran Sindo Gelar Diskusi di CFD
Puluhan karyawan PT Media Nusantara Informasi (MNI) Koran Seputar Indonesia (SINDO) Biro Jawa Timur yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) menggelar aksi di Monumen Bambu Runcing. (dok korban PHK Sindo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan jurnalis dan pegawai Koran Sindo Palembang, Sumatera Selatan, berkukuh tak menyerah untuk memperjuangkan haknya setelah mendapat PHK sepihak.

Termutakhir, puluhan eks karyawan Koran Sindo Palembang, menggelar diskusi bersama sekaligus berkampanye menolak PHK tersebut pada area car free day Kambang Iwak Park, Minggu (13/8/2017).

Diskusi yang dihadiri ketua empat lembaga profesi wartawan itu sepakat, menyatakan penolakan terhadap PHK sepihak PT Media Nusantara Informasi (MNI) dengan produk Koran Sindo Palembang. 

Baca Juga: Takut Dibakar, Ramai Pasang Tulisan 'Ampli Servisan Bukan Curian'

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Ibrahim Arsyad mengungkapkan, diskusi itu adalah bagian advokasi organisasinya bersama Persatuan Karyawan Eks Koran Sindo Palembang (Persekusi).

“Pengaruh digitalisasi yang begitu masif, mau tidak mau berpengaruh pada perusahaan media. Terutama media cetak yang dikenal sebagai media konvensional lebih merasakan akibatnya. Kondisi ini berimbas pada pekerja. Ancaman permasalahannya, yakni PHK sepihak,” jelas Arsyad.

Meski PHK adalah cara perusahaan melakukan efisiensi, Arsyad menuturkan mereka memunyai kewajiban menjalankan aturan main ketenagakerjaan.

Misalnya, dalam kasus PHK sepihak karyawan Koran Sindo, PT MNI harus menaati Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Pada pasal tersebut, PT MNI seharusnya melakukan PHK sesuai prosedur, sehingga memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima para pekerja,” tukasnya.

Baca Juga: Asapi Marquez, Dovizioso Juarai MotoGP Austria

Arsyad menyayangkan, walaupun PHK terjadi pada akhir Juni 2017, PT MNI di bawah naungan “media mogul” Hary Tanoesoedibjo belum memenuhi kewajibannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI