Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Tanpa Perppu Ormas menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas).
Perwakilan Koalisi, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan persoalan Perppu Ormas ini muncul karena kegagalan pemerintah memahami 'ektrimisme dan radikalisme'. Dia juga menganggap pemerintah juga tidak paham soal aturan hukum.
"Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Wiranto) gagal dalam memahami masalah ektrimisme dan radikalisme, serta ketidaktahuan dalam memahami aturan hukum. Andaikan mereka memahami ya maka saya kira Perppu Ormas ini tidak perlu keluar," kata Al Araf dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (13/8/2017).
Menurutnya, untuk mengatasi ektrimisme, radikalisme dan intoleransi, ada sejumlah kajian yang mesti dilakukan pemerintah. Dia mencatat, ada tiga langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk penanganan ini.
Baca Juga: Jawab Wiranto, Muhadjir Maklum Kenapa Banyak Laporan Pungli
Kata dia, langkah pertama adalah dengan menguatkan strategi dengan menggunakan instrumen demokrasi. Lewat langkah ini, pemerintah membuka ruang dengan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pandangannya.
"Di Jaman Orba ruang ini tidak diberikan karena rezimnya dikator. Nah sekarang negara mengulangi hal yang sama," tutur dia.
Langkah kedua, katanya, adalah negara harus memelihara dan menyediakan barang publik. Negara harus menjadi pelayan dan memenuhi semua kebutuhan masyarakat, baik kesehatan hingga pendidikan.
"Negara harus hadir. Harus bekerja dan maksimal kepada masyarakat. Sehingga kelompok (ekstrimis) itu terpinggirkan dengan sendirinya," katanya.
Kemudian langkah ketiga adalah, tambah Al Araf, adalah penegakan hukum yang maksimal. Kata dia, negara harus hadir dalam ruang-ruang terjadinya intoleransi. Penegakan hukum untuk kasus seperti ini, katanya, harus berjalan dengan efektif.
Baca Juga: Wiranto Merasa Gugatan HTI ke MK Tak Perlu Ditanggapi
"Jadi bagaimana implementasi undang-undangnya," ujar Al Araf.