Sekjen PDIP Sesalkan Saksi Kunci e-KTP Tewas di AS

Minggu, 13 Agustus 2017 | 18:55 WIB
Sekjen PDIP Sesalkan Saksi Kunci e-KTP Tewas di AS
Twitter Johannes Marliem.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara soal tewasnya Johannes Marliem, saksi kunci kasus dugaan korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Amerika Serikat.

"Ya tentu saja sangat disesalkan, bagaimanapun juga ketika ada saksi kunci seharusnya kita melakukan perlindungan di situ. Apalagi ini ada di otoritas negara lain," kata Hasto di kantor DPP PDI-Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).
 
PDI-Perjuangan, kata Hasto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak kepolisian melakukan kerja sama dengan Polisi Amerika Serikat, untuk mencari informasi penyebab kematian Marliem.
 
"Apakah ada upaya dari pihak lain untuk menghilangkan barang bukti, atau itu sebagai sebuah persoalan pribadi atau keluarga," ungkap Hasto.
 
Politikus partai berlambang banteng inipun mengungkapkan, negara harus mengusut tuntas penyebab kematian Marliem, apalagi penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 yang digunakan dalam proyek e-KTP dikabarkan tewas dengan luka tembak.
 
"Ketika itu terjadi sebagai upaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum itulah yang negara harus tidak boleh kalah," ujar Hasto.
 
Sekadar diketahui, Marliem diduga bunuh diri memakai pistol di kediamannya, Beverly Grove, Los Angeles, Kamis (108) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat.
 
Marliem disebut-sebut sebagai sosok yang memunyai rekaman pembicaraan pertemuan dengan para pengambil kebijakan proyek e-KTP. Pertemuan itu juga disebut turut dihadiri Ketua DPR RI Setya Novanto.
 
KPK juga disebut telah menemui Marliem di AS. Marliem pernah dijadwalkan oleh KPK untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Namun, hingga persidangan vonis untuk Irman dan Sugiharto, Marliem tak pernah bisa dihadirkan dalam sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI