Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo mengakui bahwa publik banyak komplain soal lambannya pelayanan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), akta kelahiran, serta surat kematian. Menurut Tjahjo, ada sejumlah faktor penyebab sehingga pelayanan e-KTP dan lain-lain itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
"Bukan sulit, tapi 1,5 tahun ini urusan e-KTP di Kememdagri itu antara ada dan tiada. Karena apa? Karena staf dan pejabat kami 68 orang itu tiap hari dipanggil KPK," kata Tjahjo di Hotel Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Pemanggilan stafnya tersebut menurut Tjahjo cukup menyita waktu. Pasalnya, proses pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap puluhan pegawainya tersebut bisa berdurasi antara 1-9 jam per harinya.
"Akhirnya Dirjen, Direktur menghadap, bilang, 'Pak, saya nggak berani teken pengadaan e-KTP, Pak.' Makanya, blanko habis dan sebagainya harus dimaklumi," kata Tjahjo.
Diketahui, akibat kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut, pengadaannya sempat terganggu. Masalah itu pun masih berlanjut hingga kini, di mana masih banyak masyarakat yang sudah merekam data namun belum juga mendapatkan e-KTP.
Pemeriksaan 68 Pejabat Kemendagri Membuat Lambat Pengurusan e-KTP
Sabtu, 12 Agustus 2017 | 17:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sebut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Rawan, Capim KPK Fitroh: Pasal Itu Hanya Ada di Indonesia
18 November 2024 | 20:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI