Suara.com - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap seorang guru berinisial TS (25). TS, yang merupakan seorang guru bahasa Inggris, ditangkap di Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta, di bilangan Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (10/8/2017).
TS diduga mengirim gambar - gambar porno melalui telepon gengamnya kepada beberapa murid siswi sekolah.
"Ini kami amankan oknum guru yang mengirim gambar porno ke beberapa murid sekolah," kata Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F. Kurniawan, Sabtu (12/8/2017).
Hendy menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan dari masyarakat ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran gambar porno dilakukan terduga TS.
Penyebaran gambar porno tersebut dikirim TS kepada sejumlah muridnya melalui aplikasi line.
"Itu dia cari gambar (porno) di google. disimpan ke ponselnya, lalu dia kirim melalu aplikasi Line ke murid," ujar Hendy.
Selain menangkap TS, polisi juga menyita satu unit laptop merek ASUS dan satu buah ponsel I Phone 6.
TS dijerat dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kirim Gambar Porno ke Murid, Seorang Guru Diciduk Polisi
Sabtu, 12 Agustus 2017 | 16:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Hasto, Guru Besar Unand: Jauh Hari Kan Sudah Terindikasi
25 Desember 2024 | 01:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI