Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghormati pihak-pihak yang mengajukan keberatan terkait Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan oleh DPR lewat sidang paripurna pada tanggal 21 Juli 2017 lalu.
Namun Tjahjo mengingatkan jika hanya Mahkamah Konstitusi yang berhak untuk memutuskan apakah UU tersebut sesuai atau bertentangan dengan konstitusi.
"Yang berhak menentukan apakah pasal atau UU ini bertentangan konstitusi atau tidak, ya Mahkamah Konstitusi. Parpol, pengurus partai, mantan presiden tidak boleh dan tidak mempunyai kewenangan," kata Tjahjo di Hotel Ventury, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Karena itu, Tjahjo tidak terlalu mempersoalkan sikap pihak-pihak tertentu yang tidak puas dengan UU yang akan diteken Presiden Joko Widodo pekan depan tersebut. Bagi Tjahjo, uji materi ke MK dengan melakukan uji materi adalah salah satu langkah konstitusional.
"Jadi melanggar konstitusi atau tidak itu bukan karena ada tokoh nasional atau parpol. Kalau tidak puas ya bawa ke MK," katanya.
Sejauh ini, UU pemilu tersebut dianggap sudah siap untuk dijadikan acuan pemilihan umum serentak pada Tahun 2019 mendatang.
"Yang dikembalikan oleh Setneg untuk dirapihkan pansus sudah beberapa hari lalu, sudah di paraf oleh menteri-menteri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat presiden bisa meneken. Semoga Minggu depan keluar nomor (UU) nya, itukan ranahnya Setneg," tutup Tjahjo.