Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Joko Widodo akan menandatangani Undang-Undang tentang Pemilu pekan depan. Hal ini usai Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi UU Pemilu dalam rapat Paripurna DPR, beberapa waktu lalu.
Mendagri mengatakan, naskah UU Pemilu yang dikembalikan oleh Setneg kepada Pansus UU Pemilu sudah selesai dirapikan dan dirampungkan. Sehingga menurutnya sudah tidak ada persoalan lagi, dan akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada pekan depan.
"Mudahan-mudahan dalam minggu depan sudah diteken Presiden," kata Tjahjo di Hotel Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Kader PDI Perjuangan yang kini duduk di pemerintahan tersebut menjelaskan, bahwa sejumlah hal yang dirapikan tidak mempengaruhi subtansi dari UU itu. Naskah UU itu hanya dirapikan secara redaksional, agar tidak terjadi multitafsir dalam melihat UU Pemilu itu.
"Tidak mempengaruhi, karena hanya beberapa redaksi saja. Tidak menghambat KPU, karena dasar KPU menyusun peraturan berdasarkan undang-undang. Karena nggak ada yang prinsip. Kemarin dikembalikan, jangan sampai menimbulkan mutitafsir, diserasikan saja. Sudah selesai," katanya.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, Sekretariat Negara pun akan segera memberi nomor untuk UU Pemilu tersebut dalam waktu dekat ini.
"Semoga (untuk penomoran). Ini bukan ranah kami, ini ranahnya Setneg. Tapi secara prinsip sudah dirapikan sebagaimana masukan dari Setneg," tutupnya.