Selain itu, sambungnya, ada Mou KPK dan LPSK yang harus memenuhi ketentuan dan harus dilaporkan untuk pembentukan safe house ini.
"Tapi, informasi yang kami dapat dari LPSK adalah safe house versi KPK itu tidak tercatat dan tidak ada Surat Keputusannya. Maka safe house itu, keberadaannya illegal, tidak sesuai dengan perundang-undangan dan KPK tidak paham," tutur Politikus PDI Perjuangan ini.
"Jadi, safe house di depok dan kelapa gading, illegal dan tidak ada SK nya," katanya lagi.
Baca Juga: Letkol dan Kolonel TNI AU Berkelahi di Halim Perdana Kusuma