Pansus Angket KPK: Safe House di Kelapa Gading dan Depok Ilegal!

Jum'at, 11 Agustus 2017 | 23:30 WIB
Pansus Angket KPK: Safe House di Kelapa Gading dan Depok Ilegal!
Ketua pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (11/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, sambungnya, ada Mou KPK dan LPSK yang harus memenuhi ketentuan dan harus dilaporkan untuk pembentukan safe house ini.

"Tapi, informasi yang kami dapat dari LPSK adalah safe house versi KPK itu tidak tercatat dan tidak ada Surat Keputusannya. Maka safe house itu, keberadaannya illegal, tidak sesuai dengan perundang-undangan dan KPK tidak paham," tutur Politikus PDI Perjuangan ini.

"Jadi, safe house di depok dan kelapa gading, illegal dan tidak ada SK nya," katanya lagi.

Baca Juga: Letkol dan Kolonel TNI AU Berkelahi di Halim Perdana Kusuma

REKOMENDASI

TERKINI