Suara.com - KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir, pada Jumat (11/8/2017). Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.
Saat proyek ini berlangsung, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Tak hanya Nasir, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, sebagai tersangka.
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan cukup, KPK tetapkan dua tersangka, yakni Mns (M Nasir), Kadis PU Bengkalis tahun 2013-2015 selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan HOS (Hobby Siregar), Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer lebar 6 meter. Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar.
"KPK menyangkakan keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Lantaran terjerat kasus ini pula, Nasir harus batal berangkat naik haji. Sebab, pada saat dia hendak berangkat, KPK sudah meminta Direktorat Imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan Nasir ke luar negeri.
KPK Tetapkan Sekda Dumai Tersangka Kasus Proyek Jalan Bengkalis
Jum'at, 11 Agustus 2017 | 20:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sah, Ini Dia Para Pimpinan KPK yang Baru
20 Desember 2024 | 19:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI