Suara.com - Tim kedokteran forensik Mabes Polri telah mengautopsi jenazah Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) di Tempat Pemakaman Umum Kedondong di Jalan Buni Asih Kongsi RT 2, RW 3, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Zoya adalah korban pengeroyokan dan pembakaran lantaran dituduh mencuri satu unit amplifier milik Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8) pekan lalu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, belum mengetahui hasil autopsi jenazah Zoya. Menurutnya hasil autopsi baru bisa diketahui sepekan sejak autopsi.
Baca Juga: Suramnya 'Rumah Sekap' KPK di Depok
"Hasil autopsi itu tak bisa diketahui dalam sehari, biasanya seminggu," ujar Asep kepada Suara.com, Jumat (11/8/2017).
Sebelumnya, autopsi jenazah Zoya dilakukan pada Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 12.40 TPU Kedondong. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Zoya.
Kepolisian sendiri telah menetapkan lima tersangka, antara lain SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga ikut dalam aksi 'pengadilan jalanan' terhadap Zoya.
Baca Juga: Harga Rp995 Juta, Stok Honda Civic Type R Tinggal 3 dari 50 Unit