Suara.com - Karier SGT sebagai eksekutor kasus pencurian mobil bermodus ganti rangka mesin terpaksa harus berakhir pada aksinya yang ke-234.
SGT terbilang sudah “veteran” dalam dunia pencurian spesialis mobil. Setidaknya, ia sudah beraksi sejak tahun 2013.
Karena sudah mahir, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto mengatakan, SGT bisa beraksi lebih dari sekali dalam rentang waktu sepekan.
Baca Juga: Kumpulkan Ratusan Mahasiswa, Sri Mulyani Ceramah Soal Pajak
"Kalau aksi pencuriannya, dari pengakuan ‘pemetik’ (SGT), dia melakukan sudah dari tahun 2013. Kalau diakumulasi sekali dalam seminggu, sudah 234 kali mencuri. Itu kalau sekali seminggu, tapi pasti lebih,” tutur Agus, Jumat (11/8/2017).
Agus mengatakan, berdasarkan hasil laporan masyarakat, sudah ada 20 lokasi di kawasan Jakarta Barat yang dijadikan target dari komplotan pencurian ini.
Ia mengatakan, SGT juga sering menawarkan mobil hasil curian kepada penadah selain HFF dan UTG, yang juga sudah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tapi tidak semua TKP pencurian tidak dikanibal, karena pemetik (eksekutor pencurian) tidak menjual ke satu ini saja, tapi dia jual ke penadah yang lain," terangnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap PPT, rekan SGT yang berperan sebagai pemutus sistem GPS yang ada di mobil curian.
Baca Juga: Pidato HUT ke-50 ASEAN, Ini Harapan Jokowi
Empat tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencurian mobil bermodus mengganti nomor rangka dan nomor mesin akhirnya terbongkar.
Agus mengatakan, komplotan itu mengganti nomor rangka dan nomor mesin mobil curian dengan mobil hasil lelangan.
"Jaringan ini membeli hasil lelang yang bekas kecelakaan tersebut. Setelahnya, nomor rangka dan nomor mesin mobil lelangan yang masih bagus diambil, dan ditempatkan ke mobil curian," kata Agus.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan HFF (38) dan UTG (42), yang berperan sebagai penadah mobil hasil curian.
Setelah penyelidikan diperluas, polisi juga menangkap UTG dan SGT sebagai eksekutor pencurian dan rekannya PPT (34) yang berperan sebagai pemutus perangkat GPS mobil hasil curian.
Antonius menjelaskan, kawanan bandit ini mencuri mobil sesuai dengan pesanan LF, otak pencurian yang belum tertangkap. Pesanan mobil curian itu harus sesuai dengan nomor rangka dan mesin mobil yang dibeli dari proses lelang.
"Mereka memesan kepada perantara, pemetik pengendaraan bermotor untuk order, tolong dicurikan, tolong dipetikan, tolong dicarikan mobil sesuai data BPKB yang sudah ada," terangnya.
Lokasi pencurian, juga harus sesuai dengan pesanan LF. Berdasarkan orderan, kawanan ini kerap mencari target mobil curian di kawasan Jakarta Barat.
" Seumpama ordernya mobil Toyota Innova warna hitam tahun 2012, dia akan keliling mencari, setelah dapat diserahkan kepada kelompok ini," terangnya.
Antonius menambahkan, apabila mobil pesanan yang dicuri sesuai pesanan sudah didapat, UTG dan PPT mendapatkan jatah sebesar Rp15 juta untuk satu unit mobil curian.
"Lalu kendaraan tersebut terlebih dahulu dibersihkan GPS yang dibantu oleh tersangka PPT dan kunci kontak diperbaiki oleh tersangka HFF," jelasnya.
Sindikat ini lantas menjual mobil curian yang sudah dimodifikasi itu seharga mobil bekas di pasaran yang mencapai ratusan juta rupiah.