Suara.com - Polisi sudah menetapkan suami istri bos First Travel sebagai tersangka penipuaan calon jemaah umrah. Namun, tak semua calon jemaah yang mengetahui hal itu, sehingga masih berdatangan ke kantor First Travel meminta kejelasan nasib.
Ali Amran tak kepalang kaget setibanya di gedung MKG Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Pikirannya membucah setelah mendapat informasi kantor pusat PT First Anugerah Karya Wisata di gedung itu sudah ditutup dan disegel polisi karena kedua bosnya menjadi tersangka penipuan.
Laki-laki berusia 56 tahun itu semakin syok, lantaran keempat anaknya sudah mendapat di biro perjalanan umrah itu untuk berangkat ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi.
Baca Juga: Zoya Dibakar Massa, Seandainya Polisi Tak Terlambat Datang...
“Saya datang dari Pamulang, Tangerang Selatan. Sengaja datang untuk meminta kejelasan soal empat anak saya. Ini saya kaget. Kok kantornya malah sudah ditutup. Tidak ada pemberitahuan dari pihak travel,” tukasnya, Jumat (11/8/2017).
Mereka sudah daftar umrah sejak 2016 dan katanya mau diberangkatkan Maret 2017. Tapi setelah lewat bulannya, tak ada kejelasan,” tutur Ali, Jumat (11/8/2017).
Ia menceritakan, telah mendaftarkan keempat anaknya untuk berangkat umrah melalui biro perjalanan itu pada tahun 2016.
Ali menuturkan, First Travel berjanji akan memberangkatkan keempat anak Ali ke Arab Saudi pada Maret 2017.
Namun, kata dia, janji perusahaan itu tak pernah terwujud. “Keberangkatannya terus dimundurkan. Saya coba menghubungi manajemen, tapi tidak bisa. Tahun lalu, saya mendaftarkan mereka langsung tanpa melalui agen, sewaktu kantor mereka di Depok,” terangnya.
Baca Juga: Djarot: Bisa Bayar Tapi Tunggak Sewa Rusun, Sila Angkat Kaki!
Setelah mengetahui bos perusahaan itu menjadi tersangka penipuan, Ali mendadak lemas. Sebab, ia mengakui sudah membayar lunas biaya perjalanan ke First Travel, yakni Rp57 juta.
Ali mengakui sama sekali tidak memunyai firasat buruk ketika perusahaan itu terus menunda keberangkatan keempat anaknya.
”Soalnya, saya dan keluarga pernah umrah memakai jasa First Travel. Waktu itu, saya mendaftar tahun 2015 dan baru diberangkatkan Februari 2016. Sama sekali tidak ada kendala. Karenanya saya mendaftarkan keempat anak saya di sini. Ya ampun, kaget minta ampun,” jelasnya.
Ia berharap, pemerintah melalui Kementerian Agama dapat mengambil langkah tegas dan membantu para korban.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua direktur First Travel yang juga berstatus suami-istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka.