Polisi Bongkar Pencurian Mobil Bermodus Ganti Rangka Mesin

Jum'at, 11 Agustus 2017 | 15:17 WIB
Polisi Bongkar Pencurian Mobil Bermodus Ganti Rangka Mesin
Penyidik Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membongkar kasus pencurian mobil bermodus mengganti nomor rangka dan nomor mesin. [Suara.gom/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membongkar kasus pencurian mobil bermodus mengganti nomor rangka dan nomor mesin.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto mengatakan, komplotan itu mengganti nomor rangka dan nomor mesin mobil curian dengan mobil hasil lelangan.

"Jaringan ini membeli hasil lelang yang bekas kecelakaan tersebut. Setelahnya, nomor rangka dan nomor mesin mobil lelangan yang masih bagus diambil, dan ditempatkan ke mobil curian," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2017).

Baca Juga: Sebut Kantor Kapolsek Lebih Bagus, Anggota DPR Minta Gedung Baru

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan HFF (38) dan UTG  (42), yang berperan sebagai penadah mobil hasil curian.

Setelah penyelidikan diperluas, polisi juga menangkap UTG dan SGT sebagai eksekutor pencurian dan rekannya PPT (34) yang berperan sebagai pemutus perangkat GPS mobil hasil curian.

Antonius menjelaskan, kawanan bandit ini mencuri mobil sesuai dengan pesanan LF, otak pencurian yang belum tertangkap. Pesanan mobil curian itu harus sesuai dengan nomor rangka dan mesin mobil yang dibeli dari proses lelang.

"Mereka memesan kepada perantara, pemetik pengendaraan bermotor untuk order, tolong dicurikan, tolong dipetikan, tolong dicarikan mobil sesuai data BPKB yang sudah ada," terangnya.

Baca Juga: Satu Anggota DPR Akan 'Susul' Setnov Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Lokasi pencurian, juga harus sesuai dengan pesanan LF. Berdasarkan orderan, kawanan ini kerap mencari target mobil curian di kawasan Jakarta Barat.

" Seumpama ordernya mobil Toyota Innova warna hitam tahun 2012, dia akan keliling mencari, setelah dapat diserahkan kepada kelompok ini," terangnya.

Antonius menambahkan, apabila mobil pesanan yang dicuri sesuai pesanan sudah didapat, UTG dan PPT mendapatkan jatah sebesar Rp15 juta untuk satu unit mobil curian.

"Lalu kendaraan tersebut terlebih dahulu dibersihkan GPS yang dibantu oleh tersangka PPT dan kunci kontak diperbaiki oleh tersangka HFF," jelasnya.

Sindikat ini lantas menjual mobil curian yang sudah dimodifikasi itu seharga mobil bekas di pasaran yang mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI