" Seumpama ordernya mobil Toyota Innova warna hitam tahun 2012, dia akan keliling mencari, setelah dapat diserahkan kepada kelompok ini," terangnya.
Antonius menambahkan, apabila mobil pesanan yang dicuri sesuai pesanan sudah didapat, UTG dan PPT mendapatkan jatah sebesar Rp15 juta untuk satu unit mobil curian.
"Lalu kendaraan tersebut terlebih dahulu dibersihkan GPS yang dibantu oleh tersangka PPT dan kunci kontak diperbaiki oleh tersangka HFF," jelasnya.
Sindikat ini lantas menjual mobil curian yang sudah dimodifikasi itu seharga mobil bekas di pasaran yang mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Sebut Kantor Kapolsek Lebih Bagus, Anggota DPR Minta Gedung Baru
Atas perbuatannya, para tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.