Satu Anggota DPR Akan 'Susul' Setnov Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Jum'at, 11 Agustus 2017 | 14:28 WIB
Satu Anggota DPR Akan 'Susul' Setnov Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Elza Syarief, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Elza Syarief diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/8/2017). Seusai diperiksa, Elza mengungkapkan KPK sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"(Tersangka baru) ada. Tadi disebut, entar aja deh, jangan mendahului penyidik. Jangan, nanti saya salah," kata Elza yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Meski tak menyebut nama, Elza setelah didesak wartawan mengungkapkan tersangka baru kasus megakorupsi itu berasal dari kalangan anggota DPR.

"Dari DPR ya Bu?” tanya wartawan. “Iya," kata Elza sambil tertawa.

Baca Juga: Pukuli Polantas, Oknum TNI Langsung Ditahan oleh Komandannya

Sebelumnya, KPK selalu mengatakan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 trilun tersebut masih terus dikembangkan. Karena itu, masih ada kemungkinan ditetapkannya tersangka baru, yang diduga terlibat menikmati aliran uang haram tersebut.

KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terkait kasus yang anggaran proyeknya mencapai Rp5,9 triliun tersebut.

Mereka kali pertama menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, menyusul kemudian tersangka Miryam S Haryani, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, dan terbaru Setya Novanto.

Namun, Markus Nari dan Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP. 

Baca Juga: Terduga Teroris di Tangerang Dibekuk saat Antar Anak ke Sekolah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI