Polda Serahkan Laporan 250 Korban First Travel ke Bareskrim Polri

Jum'at, 11 Agustus 2017 | 14:18 WIB
Polda Serahkan Laporan 250 Korban First Travel ke Bareskrim Polri
Kantor Pusat agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), di gedung GKM Green Tower lantai 6, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, telah disegel aparat kepolisian, Jumatt (11/8/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan melimpahkan perkara penipuan dan penggelapanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menerima laporan dari 250 calon jemaah umrah yang merasa menjadi korban perusahaan tersebut.

"Ya nanti kami limpahkan ke Mabes Polri semua," kata Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (11/8/2017).

Argo menjelaskan, alasan penyidik melimpahkan kasus tersebut ke mabes karena perkara yang dilaporkan itu sama dengan penyidikan kasus First Travel yang terlebih dahulu ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pukuli Polantas, Oknum TNI Langsung Ditahan oleh Komandannya

"Makanya mabes Polri kan sudah rilis, minta ke Mabes saja," tukasnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Andhika Surahman dan Annisa Hasibuan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah yang dikelola First Travel.

Pasutri itu dititip Mabes Polri ke Polda Metro Jaya untuk dijebloskan ke rumah tahanan.

Bersamaan dengan kasus tersebut, sejumlah orang yang mewakili 250 calon jamaah melaporkan Andhika dan Annisa ke Polda Metro Jaya, Kamis (11/8/2017).

Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait dana keberangkatan ibadah umrah yang telah disetorkan para calon jemaah.

Baca Juga: Korban Penipuan First Travel Tak Lagi Boleh Masuk Green Tower

Dalam laporan yang dibuat di Polda Metro bernomor LP/3767/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, Andika dan istrinya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI