Korban Penipuan First Travel Tak Lagi Boleh Masuk Green Tower

Jum'at, 11 Agustus 2017 | 14:01 WIB
Korban Penipuan First Travel Tak Lagi Boleh Masuk Green Tower
Kantor Pusat agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), di gedung GKM Green Tower lantai 6, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, telah disegel aparat kepolisian, Jumatt (11/8/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Surat itu berisi informasi agar para korban tak lagi mendatangi gedung tersebut karena kompartemen First Travel sudah disegel. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI