Suara.com - Kantor Pusat agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), di gedung GKM Green Tower lantai 6, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, telah disegel aparat kepolisian, Jumatt (11/8/2017).
Penyegelan dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri karena perusahaan itu diduga melakukan penipuan terhadap calon jemaah umrah yang memakai jasa Fist Travel tersebut. Kantor itu sudah disegel sejak Kamis (10/8).
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, suami istri yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur First Travel sebagai tersangka.
"Ini sudah disegel (kantor first travel) sama Bareskrim mas. Penyegelan sejak Kamis kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," kata Kepala Kemananan Gedung Green Tower, Taufik Hidayat, dilokasi, Jumat (11/8/2017).
Baca Juga: Tunggak Pajak, Pemprov Akan Datangi 1.700 Pemilik Kendaraan Mewah
Karena disegel, korban dugaan penipuan perusahaan itu tak lagi bisa memasuki area lobi gedung Green Tower seperti hari-hari sebelumnya.
"Ini sudah tak bisa lagi ke lobi gedung, takut menganggu tenant (penyewa gedung) lain di sini. Karena mereka sudah komplain ke pengelola," ujar Taufik.
Menurut Taufik, untuk mencari informasi lebih lanjut, korban diharapkan mendatangi Bareskrim Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
Sementara saat suara.com ingin naik ke lantai 6 untuk mengambil gambar kantor First Travel yang disegel, aparat keamanan melarang.
"Nggak bisa mas. Sudah nggak ada yang bisa ke atas, cuma polisi yang bisa ke sana. Selain itu nggak bisa," ujar Taufik.
Baca Juga: Terduga Teroris di Tangerang Dibekuk saat Antar Anak ke Sekolah
Pantauan suara.com, terdapat surat pengumuman dari pengelola gedung GKM Green Tower terpasang di depan gedung yang ditujukan kepada korban perusahaan tersebut.