Tunggak Pajak, Pemprov Akan Datangi 1.700 Pemilik Kendaraan Mewah

Jum'at, 11 Agustus 2017 | 13:50 WIB
Tunggak Pajak, Pemprov Akan Datangi 1.700 Pemilik Kendaraan Mewah
Djarot Saiful Hidayat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/7/2017) (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat tunggakan pajak dari berbagai jenis pajak kendaraan bemotor di Jakarta mencapai Rp1,8 triliun.

Nilai tunggakan itu tercatat dari 4.679.755 unit kendaraan roda dua, tiga, empat dan lebih dari empat.

Agar si penunggak melakukan pembayaran, pemprov, bersama Ditlantas Polda Metro Jaya, Bank DKI, dan PT Jasa Raharja setempat meneken surat kerjasama untuk melakukan razia mulai Jumat (11/8/2017) hari ini.

Baca Juga: Begini Penampakan Tempat Zoya Dibakar Hidup-hidup Sekarang

Selain razia di jalanan, ketiga instansi itu juga bekerjasama melakukan sistem ”jemput bola” khusus untuk kendaraan mewah.

"Kami nanti akan bergerak door to door ke rumah pemilik kendaraan mewah tapi menunggak pajak. Kami datang ke rumahnya didampingi ditlantas. Kenapa? kendaran mewah kan cenderung jarang di jalan umum," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, terdapat 1.700 warga dari 4.000 pemilik kendaraan mewah yang belum membayar pajak.

Menurut Edi, potensi besar pendapatan pajak bisa didapat dari kendaraan mewah. Sebab, satu kendaraan mewah yang berharga jual Rp1 miliar bisa dikenakan pajak di atas Rp100 juta.

Baca Juga: Terduga Teroris di Tangerang Dibekuk saat Antar Anak ke Sekolah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI