Sementara itu, pemilik Toko Hasil Tani Furniture, yang akrab disapa Ibu Haji, mengaku dirinya yang melakukan pengecoran pada 8 Agustus 2017.
Dia mengklaim, memang sudah merencanakan untuk melakukan pengecoran di sekitar area kejadian.
"Itu sudah 7 hari dibenerin setelah kejadian. Saya memang mau benerin jalan depan toko saya," kata dia.
Kepolisian sendiri telah menetapkan lima tersangka, antara lain SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Baca Juga: 'Ngeri'! Gagal Raih Emas SEA Games, Timnas U-22 Bakal Dihukum
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga ikut dalam aksi 'pengadilan jalanan' terhadap Zoya.