Suara.com - TN (23), istri tersangka kasus pembunuhan bayinya, telah menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/8/2017) kemarin.
Ada sebanyak 35 pertanyaan yang disampaikan polisi saat memeriksa TN.
"Ada sekitar 35 lebih pertanyaan," kata Kapolsek Kepala Gading Komisaris Polisi Arif Fazrulrahman kepada Suara.com, Jumat (11/8/2017).
Baca Juga: Penipuan Umrah, Polri Kembali Geledah Kantor First Travel
Namun, Arif mengaku pemeriksaan itu belum rampung, karena kondisi TN masih syok berat. TN tak menyangka suaminya tega membekap bayi mereka memakai bantal hingga tewas.
"Nanti dilihat kondisinya, kalau sudah stabil akan periksa lagi," terangnya.
Dia mengatakan, pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan setelah kondisi trauma TN sudah hilang.
Faisal membekap bayinya berinisial KAA hingga tewas pada Selasa (8/8/2017). Ia beralasan, membunuh jabang bayinya itu karena stres karena menganggur.
Selain itu, Faisal keji membunuh sang bayi karena kesal istri jarang pulang. Faisal juga kerap cekcok dengan istrinya karena masalah ekonomi.
Baca Juga: Sudah Disubsidi, Pemprov Sedih Bus TransJakarta Sepi Siang Hari
Atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP Tentang pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.