Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan penggeledahan lanjutan di kantor First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Jalan TB di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017).
"Kami hari ini mau geledah lagi. Ada di Depok juga, sama satu yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2017).
Menurut Herry, penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya mengamankan dokumen dan barang bukti yang sekiranya dibutuhkan dalam proses pengembangan penyelidikan terkait kasus yang merugikan calon jemaah umrah.
"Kita amankan dulu supaya tidak ada dokumen yang hilang," tukasnya.
Baca Juga: Sudah Disubsidi, Pemprov Sedih Bus TransJakarta Sepi Siang Hari
Sebelumnya, Kamis (10/8/2017), tim Dittipudim Bareskrim Polri sudah melakukan penggeledahan di kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berjalan lancar.
"Ini kaitannya dengan dokumen, itu kaitan dengan teknis nanti kita mau sita lagi yang di tempt lain," tutur Herry.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan suami istri, Andika dan Anniesa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah yang dikelola First Travel. Keduanya kini menjalani penahanan untuk dimintakan keterangan lebih lanjut.