Suara.com - Polda Metro Jaya bersama instansi terkait memulai razia pemakai kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak, Jumat (11/8/2017). Razia ini digelar di seluruh wilayah administratif Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Parraga seusai meneken perjanjian kerjasama optimalisasi pendapatan daerah dan pusat melalui pajak kendaraan bermotor. Kerjasama ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Pemprov DKI, PT Jasa Raharja dan Bank DKI.
"Kami akan koordinasikan dulu, namun dasar hukum sudah jelas. Kami dukung daerah optimalkan pajak daerah dan pusat," ujar Halim di Balai Kota DKI Jakarta.
Nantinya, saat merazia, polisi akan melakukan pemeriksaan STNK, TNKB, surat tanda uji kendaraan, serta kartu pengawasan mobil penumpang. Pengendara yang kedapatan belum membayar pajak akan ditilang.
Baca Juga: Prajurit Tabrak dan Pukul Polantas, TNI Minta Maaf
"Tentunya lihat pelanggaran, kalau dari beberapa pelanggaran lalu lintas kan banyak, tapi sasaran utama pajak," tukasnya.
Halim menjelaskan, razia ini akan rutin dilakukan. Masyarakat yang belum membayar pajak disarankan untuk segera membayar karena pemerintah tengah menghapus biaya denda pajak atau pemutihan.
"(Razia) seterusnya. Kan sudah dibuka kesempatan pemutihan bebas denda pajak sampai 31 Agustus 2017," terangnya.
Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah menjelaskan, kerjasama ini berlaku selama lima tahun. Dengan adanya kerjasama ini, Saefullah berharap pendapatan DKI dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa meningkat. Adapun targetnya Rp12,9 triliun dari sektor PKB tahun 2017.
"Tutup bukunya Desember harus tercapai Rp12,9 triliun, sekarang baru 60 persen. masih ada sisa bulan," kata Saefullah
Baca Juga: Faisal Bunuh Bayinya Sendiri, Polisi: Dia Tak Sakit Jiwa
Menurut Saefullah, masyarakat sudah tidak ada alasan untuk tak membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, keperluan lebaran, persiapan anak masuk sekolah sudah lewat.