Suara.com - Faisal Amir (27), tersangka kasus pembunuhan bayi telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/8/2017) kemarin.
Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Polisi Arif Fazrulrahman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan indikasi Faisal mengalami gangguan jiwa.
"Hasil pemeriksaan belum selesai, tapi hasil sementara tidak ada gangguan kejiwaan, dah gitu aja," kata Arif kepada Suara.com, Jumat (11/8/2017).
Baca Juga: Diperiksa KPK, Elza Syarief Klaim Tak Kenal Markus Nari
Selama menjalani pemeriksaan, Faisal terbilang kooperatif menjawab pertanyaan yang diutarakan tim psikiater Polda Metro Jaya.
"Kooperatif, kooperatif, kooperatif, intinya tidak ada riwayat (gangguan jiwa)," tukasnya.
Arif menambahkan, ada sebanyak puluhan pertanyaan yang dilayangkan kepada Faisal saat menjalani pemeriksaam psikologi tersebut.
Faisal membekap bayinya berinisial KAA hingga tewas kediamannya, Apartemen Gading Nias Tower Dahlia, Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (8/8).
Faisal diduga membunuh jabang bayinya itu karena stres menjadi pengangguran dan hanya mengurus bayinya yang baru berusia tiga bulan.
Baca Juga: Ello Ternyata Sudah Lama jadi 'Target Operasi' Polisi
Perbuatan sadis itu dilakukan karena Faisal kesal terhadap istrinya yang jarang pulang. Faisal juga kerap cekcok dengan istrinya berinisial TN karena masalah ekonomi.
Atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP Tentang pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.