Suara.com - Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPR RI Victor Laiskodat, berkukuh tak mau mengaku salah dan meminta maaf kepada empat partai politik yang ia sebut mendukung kelompok-kelompok pro-negara Khilafah. Menurutnya, pernyataannya tersebut ”dipelintir” oleh pihak berkepentingan.
Akibat tak mau meminta maaf, selain dilaporkan ke polisi, Victor terus menerus mendapat kecaman dari politikus Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Terbaru, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengecam sikap Victor sembari membandingkan politikus tersebut dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya terus terang saja, lebih menghormati Pak Basuki yang meminta maaf, meski hukum harus tetap ditegakkan,” tukasa Roy i Djakarta Theater, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017) malam.
Baca Juga: Sebelum Memukul, Oknum TNI Tabrak Motor Polantas Ini
Ahok sejak akhir tahun lalu dikecam banyak pihak karena dinilai menodai agama. Ia lantas meminta maaf, meski akhirnya tetap diproses secara hukum dan kekinian dipenjara selama dua tahun.
Menurut Roy, Victor semestinya belajar dari pengalaman Ahok yang secara kesatria meminta maaf. Sebab itu, ia berharap Victor tetap diproses secara hukum.
"Ini (Victor) kan tidak merasa bersalah. Kami, Partai Demokrat, melakukan pengaduan hukum terhadap yang bersangkutan. Benar katakan benar. Saya sangat menyesalkan, semoga kasus seperti Victor laiskodat tidak lagi terjadi," ujar Roy.
Roy juga membahas alasan Partai NasDem yang menilai video pidato Victor yang viral telah diedit. Menurutnya, berdasarkan teknik editing, video tersebut tidak mengalami proses penyuntingan.
Hanya terjadi pemotongan beberapa bagian, namun tidak mengubah substansi pidato Victor.
Baca Juga: NU dan MUI Minta Sekolah Tak Diwajibkan "Full Day School"
"Yang namanya editing itu, kalau aslinya ‘A-B-C-D-E’ kemudian diubah menjadi ‘A-D-F-C-D’. Itu kan cuma terpotong sebagian. Tapi yang disampaikan Victor soal empat partai itu tidak berubah," tukasnya.
Keempat partai sudah melaporkan Victor ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan menyebar ujaran kebencian.
Namun, polisi belum memanggil Victor untuk diperiksa. Alasannya, Victor memunyai hak imunitas sebagai anggota DPR.
"Jangan lupa, saya ini juga anggota dewan. Tahu batas. Tahu pasti kapan menggunakan hak imunitas atau tidak. Hak imunitas anggota dewan tidak berlaku di luar gedung parlemen. Hak imunitas itu hanya berlaku saat rapat dengar pendapat umum misalnya," sanggahnya.