Suara.com - Dua dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah 70 kali beraksi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, ditembak mati anggota Polsek Cilincing karena melawan menggunakan senjata tajam pada saat hendak dibekuk.
Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, dua pelaku yang tewas ditembak mati yakni, M (27) dan D (24). Sedangkan AL (19), AS (24 ), dan EW (22) dilumpuhkan dengan menembak kakinya, dan dua orang lainnya menyerah tanpa perlawanan EN (22) dan EG (25).
“Dua tersangka dilakukan tindakan tegas karena berupaya melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam oleh sebab itu Polri melakukan tindakan tegas,” ujar Dwiyono, hari ini.
Kapolres melanjutkan tujuh pelaku yang disebut-sebut sebagai kelompok bad boys ini tidak tidak segan-segan untuk melukai korbannya. Dalam aksinya mereka kerap menyasar para pengendara mobil mewah yang dikemudikan atau berpenumpang perempuan dan seorang diri.
Terakhir kali para pelaku ini melakukan aksinya di Jalan Raya Cilincing yang saat itu sebuah mobil yang dikemudikan seorang ibu dan anaknya.
“Para pelaku melakukan aksinya di jalan Raya Cilincing diatas tol pada saat macet terutama korbannya yang diincar antara lain pengendara wanita maupun pengendara seorang diri,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Cilincing Kompol Ali Zusron menambahkan para pelaku telah beraksi di wilayah Cilincing lebih dari 70 kali, seperti diatas jalan tol Cilincing, Jalan Arteri Marunda serta wilayah Cakung Jakarta Timur.
“Saat menjalankan aksinya mereka menodong korbannya menggunakan sajam dan bila melawan pelaku akan melukai korbannya,” kata Kapolsek.
Dari para pelaku ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pedang, satu buah pisau, dua bilah celurit, tiga unit sepeda motor, dua buah handphone hasil kejahatan, empat buah masker penutup muka dan tiga buah sweater,” kata Kapolsek.
Untuk menghindari hal yang serupa Kapolsek Cilincing mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang menggunakan kendaraan pribadi roda empat dan roda dua untuk selalu berhati-hati dan lebih waspada terutama saat terjadi kemacetan, jangan mudah membuka kaca mobil saat di jalan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.