Tangis Korban First Travel, Jual Tanah Hingga Serangan Jantung

Kamis, 10 Agustus 2017 | 21:05 WIB
Tangis Korban First Travel, Jual Tanah Hingga Serangan Jantung
Perwakilan dari 250 calon jamaah umroh yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan melaporkan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/8/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aisyah (53), salah satu korban penipuan mengaku telah mendaftarkan untuk ibadah umrah melalui agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Namun niat untuk melaksanakan ibadah ke Arab Saudi itu tak kunjung terlaksana.

Dirinya mulai curiga jika ada ketidakberesan dalam proses keberangkatannya ke Tanah Suci karena pihak First Travel kerap menunda-nunda penjadwalan dirinya berangkat umrah.

Kala itu, warga Cilandak, Jakarta Selatan itu sudah mendaftarkan First Travel pada Maret 2016.

Baca Juga: Seorang Jaksa dan 250 Orang Laporkan First Travel ke Polda

"Tapi kenyataannya selalu diundur. Bilang tanggal 6 Juni, lalu diundur lagi tanggal 9 Juni. Lalu dijanjikan lagi Oktober 2017," kata Aisah di Polda Metro Jaya, Kamis (10/8/2017).

Aisyah pun mengaku pernah meminta kembali uang yang telah disetorkan, karena First Travel sudah beberapa kali menunda keberangkatannya ke Arab Saudi.

"Awal kami bayar Rp 14,3 juta. Lalu dibilang nambah lagi Rp 1,5 juta untuk biaya tambahan untuk pesawat," kata dia.

Aisyah pun mulai panik karena dirinya memiliki tanggungjawab kepada 13 calon jamaah umrah yang dibawanya.

"Mereka tidak desak tapi saya ada beban pikiran karena jamaah yang saya bawa belum berangkat," kata Aisyah.

Baca Juga: Puluhan Agen Datangi Bareskrim Minta Bebaskan Dirut First Travel

Bahkan, Aisyah sampai berpikiran untuk menjual tanahnya agar bisa menalangi 13 jamaah yang sudah menyetorkan uang agar bisa melaksnakan ibadah umrah lebih cepat.

Dia pun mengaku pernah meluapkan kekecewaannya melalui kolom komentar di akun Facebook milik First Travel.

Menurutnya, Annisa Hasibuan dan suaminya Andhika Surahman, pemilik Frist Travel kerap mengiming-imingi sejumlah promosi agar bisa menggaet masyarakat untuk mendaftarkan paket umrah di perusahaan tersebut.

"Lalu saya komentar 'jangan adakan promo tapi berangkatin jamaah yang belum'. Lalu sama bu Annisa (istri pemilik First Travel) saya di hubungi secara pribadi 'dia bilang kalau ada masalah dibicarakan'. Lalu sejak itu facebook saya di blokir sampai saat ini," katanya.

Di kesempatan yang sama, Eti (51) juga menceritakan saat dirinya dan keluarga ingin berangkat ke Arab Saudi untuk ibadah umrah melalui

Meski telah menyetor uang sebesar Rp16,8 juta kepada First Travel, dirinya bersama suami dan ibu mertuanya belum bisa melaksanakan ibadah umrah sesuai waktu yang direncanakan.

Menurutnya, First Travel memiliki aturan bila uang yang telah disetorkan warga akan diendapkan terlebih dulu selama satu tahun sebelum keberangkatan.

"Jadi dana ini diendapkan dulu selama setahun. Baru kita bisa jalan," kata Eti.

Eti mengaku saat itu sudah mendapatkan jadwal untuk berangkat umrah pada 15 Mei 2017, namun tiba-tiba pihak First Travel membatalkan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas.

"Kami sudah siap tanggal 15 Mei berangkat tapi tanggal 14 Mei dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Katanya bilang masalah teknis doang," kata dia.

Mendengar pembatalan itu, ibu mertuanya pun sampai jatuh sakit setelah terkena serangan jantung.

"Ibu mertua langsung sakit dan dibawa ke rumah sakit karena pembatalan tersebut," katanya.

Merasa banyak dirugikan, akhirnya ia meminta agar pihak First Travel mengembalikan uang yang telah disetorkan.

Namun, selama 90 hari setelah dirinya menanggih, uang yang disetorkan untuk bisa berangkat umrah tak juga dikembalikan pihak First Travel.

"Tanggal 26 Mei kami ke kantornya dan diberi penjelasan refund selama 90 hari. Tapi sampai saat ini belum," kata Eti.

Sebelumnya, perwakilan dari 250 calon jamaah umrah melaporkan First Travel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Mereka melaporkan Andhika dan Annisa, pasangan suami istri yang merupakan pemilik perusahaan tersebut.

Dalam laporan bernomor LP/3767/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, Andika dan istrinya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI