Tangis Korban First Travel, Jual Tanah Hingga Serangan Jantung

Kamis, 10 Agustus 2017 | 21:05 WIB
Tangis Korban First Travel, Jual Tanah Hingga Serangan Jantung
Perwakilan dari 250 calon jamaah umroh yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan melaporkan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/8/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ibu mertua langsung sakit dan dibawa ke rumah sakit karena pembatalan tersebut," katanya.

Merasa banyak dirugikan, akhirnya ia meminta agar pihak First Travel mengembalikan uang yang telah disetorkan.

Namun, selama 90 hari setelah dirinya menanggih, uang yang disetorkan untuk bisa berangkat umrah tak juga dikembalikan pihak First Travel.

"Tanggal 26 Mei kami ke kantornya dan diberi penjelasan refund selama 90 hari. Tapi sampai saat ini belum," kata Eti.

Baca Juga: Seorang Jaksa dan 250 Orang Laporkan First Travel ke Polda

Sebelumnya, perwakilan dari 250 calon jamaah umrah melaporkan First Travel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Mereka melaporkan Andhika dan Annisa, pasangan suami istri yang merupakan pemilik perusahaan tersebut.

Dalam laporan bernomor LP/3767/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, Andika dan istrinya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI