Tujuh Begal Sadis Spesialis Perempuan Ditangkap, Dua Tewas Didor

Kamis, 10 Agustus 2017 | 20:54 WIB
Tujuh Begal Sadis Spesialis Perempuan Ditangkap, Dua Tewas Didor
Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya merilis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan (Begal) di Jakarta, Jumat (26/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara, menangkap tujuh pelaku komplotan begal yang kerap melakukan aksinya dikawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Mereka yakni berinisial CP (22), EW (25), DN (22), EG (25), EN (22), D (24), dan M (27). Tujuh orang ini ditangkap hendak melakukan aksinya di Cilincing.

Tujuh pelaku dibilang cukup sadis dengan menyasar korbannya yang menggunakan mobil maupun motor melukai korban dengan senjata tajam. Ketujuh pelaku juga menyebutkan nama kelompok mereka Bad Boy.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan saat dilakukan penangkapan Lima pelaku melakukan perlawanan dua diantaranya tewas tertembus timah panas polisi, mereka yakni M dan D.

Baca Juga: Mahasiswa yang Berani Lawan Begal Itu Kini Masih Koma

"M dan D, mau ditangkap melawan petugas dengan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas," kata Dwiyono, Kamis (10/8/2017).

Sedangkan DN, EW dan CP tertembak di bagian kaki, karena berusaha melarikan diri. Dimana EG dan EN ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Kelompok Bad Boy ini, cukup sadis tidak segan-segan melukai korbannya bila melawan," ujar Dwiyono.

Dwiyono menjelaskan, mereka menjalankan aksinya ketika larut malam dan mengincar kebanyakan korban perempuan yang mengendarai kendaraan sendiri.

"Jadi ketika korban melawan ketika di begal, komplotan ini akan melakukan tindakan kejam seperti melukai tubuh dengan membacok dengan senjata tajam," ujar Dwiyono.

Baca Juga: Usai Salat Tarawih, Sepeda Motor Lelaki Tua Dibegal Pencopet

Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni satu buah pedang, dua pisau, dua clurit, tiga unit sepeda motor, dua ponsel, empat penutup wajah, dan tiga buah jaket.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kelompok Bad Boy dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI