Djarot Usulkan 3 Raperda Agar Pasar di Jakarta Tidak Sepi

Kamis, 10 Agustus 2017 | 20:23 WIB
Djarot Usulkan 3 Raperda Agar Pasar di Jakarta Tidak Sepi
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menghadiri acara Halal Bihalal Paguyuban Werdatama Jaya atau pensiunan PNS DKI di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sebanyak 3 rancangan peraturan daerah. Ini dilakukan agar pasar di Jakarta tidak sepi pembeli.

Pertama Raperda tentang Perpasaran. Kedua, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, dan yang ke tiga Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya.

Gubernur Jakarta Djarpt Saiful Hidayat telah menyampaikan pokok-pokok materi ketiga raperda tersebut di dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Menurut Djarot, ketiga raperda tersebut diusulkan eksekutif setelah melihat perkembangan perdagangan dan prilaku masyarakat, serta persaingan dagang di Ibu Kota yang sudah semakin cepat.

"Makanya harus segera diantisipasi dengan tiga raperda ini. Terutama tentang penataan perpasaran. Kita sedang alami liberalisasi ekonomi. Kalau ini dibiarkan betul maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat antara yang besar dengan yang kecil serta menengah," kata Djarot.

Menurut Djarot, perkembangan dan fenomena pasar modern di Jakarta, baik tingkatan minimarket, supermarket maupun hypermarket telah membawa dampak yang begitu besar terhadap masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.

Perkembangan pembangunan dan pendirian pasar modem juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap eksistensi dan keberlangsungan pasar tradisional dan toko kelontong yang umumnya diisi oleh para pedagang kecil dan pedagang menengah.

Dengan pertumbuhan dan perkembangan pasar modern saat ini, kata Djarot, perlu diantisipasi, ditata, dan dibina agar pedagang kecil, pedagang menengah, koperasi dan pasar-pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan pedagang pasar modern, untuk mengisi peluang usaha secara terbuka dan adil. Penataan dan pembinaan ini diharapkan dapat mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha di pasar.

"Maka perhatian pemerintah untuk mengangkat yang kecil-kecil ini agar setara dan bersaing sehat dengan yang besar. Sehingga, dua-duanya bisa berdampingan," kata Djarot.

Terhadap permasalahan dan perkembangan pasar modern, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagai respon dan bentuk tanggung jawab pemerintah selaku regulator dalam pembangunan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Djarot mengatakan harus adanya payung hukum baru yang akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya

Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 1966. Pada awal pendiriannya, PD Pasar Jaya bertugas melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya, dalam rangka pengembangan Daerah, serta menunjang Perekonomian Daerah, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah.

Pada perkembangannya, dengan tantangan Kota Jakarta yang semakin berat, serta perubahan arahan kebijakan perdagangan dan perpasaran, baik yang mengatur kelembagaan sebagai BUMD maupun pengurusan pasar dan perdagangan, PD Pasar Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha.

"Dengan adanya tantangan yang demikian luar biasa makanya perlu ditata ulang baik dari sisi struktur organisasi, fungsi. Serta dalam rangka meningkatkan profesionalitas dari perusahaan," kata Djarot.

Menurut Djarot, PD Pasar Jaya atau BUMD yang ada di Jakarta tidak bisa dikelola dengan sistem pengelolaan masa lalu.

"Yang dulu perusahaan daerah dijadikan tempat, maaf ya, menampung para pensiunan yang sudah selesai para pejabat masuk ke situ. Ini sudah harus kita ubah," kata Djarot.

"Rekrutmen harus segera kita lakukan sceara terbuka, kompetitif, sehingga kita akan dapatkan sumber daya manusia yang betul-betul profesional," lanjut Djarot.

Saat ini, kata Djarot, PD Pasar Jaya sudah sedikit mengalami perubahan. Dimana, jajaran direksi sudah diisi oleh orang-orang muda yang profesional.

"Dan komisarisnya juga melibatkan para pakar di bidangnya. Sehingga, kemarin bersama dengan Dharmajaya dan foodstation itu punya tugas khusus misalnya pada menjelang lebaran untuk stabilisasi harga dan berhasil. Jadi struktur organisasinya juga harus kita perbaiki dan benahi," katanya.

Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya

Djarot menjelaskan, area pasar saat ini bisa dikembangkan dan tidak hanya untuk area berdagang dan tempat parkir. Nantinya, pemerintah DKI akan mengintegrasikan area pasar dengan pemukiman. Di atas pasar bisa dibangun rumah susun sederhana sewa.

"Belum lagi area pasar yang berdekatan dengan jalur MRT atau LRT dia akan jadi TOD, maka perlu dikelola. Tiga raperda ini menjadi satu kesatuan," kata dia.

Setelah rancangan tersebut menjadi peraturan daerah, Djarot memastikan pemerintah DKI bisa membantu pedagang kecil, sektor tradisional, menengah, untuk bisa diangkat dan bersaing secara sehat dengan pedagang besar.

"Ini yang akan jadi tantangan pertama. Kedua, anda bisa melihat sekarang perdagangan kita dengan sistem teknologi revolusi digital sudah berkembang jadi e-commerce. Ini juga harus bisa diantisipasi," katanya.

"Kalau tidak kita benahi sejak awal maka pasar-pasar kita akan jadi sepi dan orang akan langsung telpon ya untuk belanja online. Ini juga harus diantisipasi. Ini tantangan kita ke depan," Djarot menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI