Berdasarkan pertimbangan tersebut, Djarot mengatakan harus adanya payung hukum baru yang akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya
Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 1966. Pada awal pendiriannya, PD Pasar Jaya bertugas melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya, dalam rangka pengembangan Daerah, serta menunjang Perekonomian Daerah, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah.
Pada perkembangannya, dengan tantangan Kota Jakarta yang semakin berat, serta perubahan arahan kebijakan perdagangan dan perpasaran, baik yang mengatur kelembagaan sebagai BUMD maupun pengurusan pasar dan perdagangan, PD Pasar Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha.
"Dengan adanya tantangan yang demikian luar biasa makanya perlu ditata ulang baik dari sisi struktur organisasi, fungsi. Serta dalam rangka meningkatkan profesionalitas dari perusahaan," kata Djarot.
Menurut Djarot, PD Pasar Jaya atau BUMD yang ada di Jakarta tidak bisa dikelola dengan sistem pengelolaan masa lalu.
"Yang dulu perusahaan daerah dijadikan tempat, maaf ya, menampung para pensiunan yang sudah selesai para pejabat masuk ke situ. Ini sudah harus kita ubah," kata Djarot.
"Rekrutmen harus segera kita lakukan sceara terbuka, kompetitif, sehingga kita akan dapatkan sumber daya manusia yang betul-betul profesional," lanjut Djarot.
Saat ini, kata Djarot, PD Pasar Jaya sudah sedikit mengalami perubahan. Dimana, jajaran direksi sudah diisi oleh orang-orang muda yang profesional.
"Dan komisarisnya juga melibatkan para pakar di bidangnya. Sehingga, kemarin bersama dengan Dharmajaya dan foodstation itu punya tugas khusus misalnya pada menjelang lebaran untuk stabilisasi harga dan berhasil. Jadi struktur organisasinya juga harus kita perbaiki dan benahi," katanya.