Polisi Belum Bisa Periksa Victor Laiskodat karena Punya Imunitas

Kamis, 10 Agustus 2017 | 20:03 WIB
Polisi Belum Bisa Periksa Victor Laiskodat karena Punya Imunitas
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Victor Bungtilu Laiskodat.

Victor dilaporkan ke Bareskrim Polri Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN lantaran ucapannya saat pidato di forum calon Gubernur dan Bupati di Kupang, Nusa Tenggara Timur yang menuding keempat parti itu sebagai partai pendukung khilafah dan intoleran. Video Victor saat berpidato menjadi viral di media sosial.

"Nanti pemeriksaan saksi. Alat bukti. Karena kan sudah ada laporan. Saya belum bisa banyak bicara karena ini kan dalam proses pengumpulan keterangan," kata Rudolf di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Menurut Rudolf, pemanggilan Victor akan dilakukan setelah ada keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Polri menghargai hal imunitas yang dimiliki Victor sebagai anggota DPR.

Baca Juga: FUI Serukan Umat Islam Bersiaga PascaPernyataan Viktor Laiskodat

"Ya pertama kan di MKD dulu. MKD yang putuskan. Hak imunitas harus kita hargai. Karena itu konstitusional itu," ujar Rudolf.

Terkait video Victor yang menjadi viral, yang disebut-sebut telah diedit, kata Rudolf pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan.

"Itu kan untuk melihat utuh tidaknya berdasarkan pemeriksaan digital forensik. Itu masih kita serahkan laboratorium forensik," kata Rudolf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI