Seorang Jaksa dan 250 Orang Laporkan First Travel ke Polda

Kamis, 10 Agustus 2017 | 18:54 WIB
Seorang Jaksa dan 250 Orang Laporkan First Travel ke Polda
Perwakilan dari 250 calon jamaah umroh yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan melaporkan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/8/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan dari 250 calon jamaah umroh yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan melaporkan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/8/2017).

Pihak yang dilaporkan mereka adalah Andhika Surahman da Annisa Haribuan, pasangan suami istri yang juga menjabat sebagai direktur perusahaan travel tersebut.

"Jadi 250 jamaah First Travel, korban ya. Yang ingin melaporkan First Travel, terlapornya yaitu Andhika Surahman dan Annisa Haribuan," kata Pramana Syamsul Akbar, salah satu korban usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Pramana, yang berprofesi sebagai jaksa mengaku ditunjuk oleh 250 calon jamaah umrah untuk bisa memproses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan First Travel.

Baca Juga: Puluhan Agen Datangi Bareskrim Minta Bebaskan Dirut First Travel

"Mereka sukarela mengkuasakan ke saya. Kebetulan saya sendiri juga jamaah, tapi kami tidak pakai lawyer," kata Pramana.

Dia menyampaikan 250 calon jamaah kebanyakan berasal dari Jakarta, Bekasi, Depok dan beberapa kota lainnya.

"Ada yang daftar langsung, ada yang lewat online langsung ke web, ada yang sebelumnya lewat agen tapi agennya sudah tidak ada. Kabur gitu," kata Pramana.

Permana yang mengenakan seragam jaksa berwarna cokelat itu juga mengaku keluarga dan dirinya juga menjadi korban praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan perusahaan travel yang dipimpin pasutri tersebut. Total kerugian yang dialami keluarganya mencapai Rp3,8 miliar.

"Saya sendiri secara pribadi adalah jemaah bersama keluarga saya 19 orang. Semua total keruginnya Rp3,8 miliar. Dan sampai saat ini masih banyak berdatangan surat kuasa, sidah saya inventarisir ada seribu dan akan disusulkan ke Polda Metro Jaya," kata dia

Baca Juga: Polri Dalami Indikasi TPPU Terhadap Direktur First Travel

Sejauh ini, kata dia data jumlah calon jamaah umrah dari sejak tahun 2015 belum ada yang diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Dari data yang saya pegang kebanyakan mayoritas yg sudah di-reschedule berulang-berulang mereka dari tahun 2015, sampai 2017 ini nggak ada berangkatan. Yang refund juga ada lebih dair 90 hari. Ratusan jamaah sudah harus jatuh tempo dari bulan kemarin tapi tidak dibayarkan juga," kata dia.

Dalam laporannya, mereka juga menyertakan data pembayaran sebagai barang bukti yang dimasukan ke dalam koper.

"Sudah masuk semua satu koper ini (datanya).Yang pasti adalah bukti pembayaran, transfer ke first travel dll," kata dia.

Laporan yang dibuat tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/3767/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tersebut, Andika dan istrinya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI