Seorang Jaksa dan 250 Orang Laporkan First Travel ke Polda

Kamis, 10 Agustus 2017 | 18:54 WIB
Seorang Jaksa dan 250 Orang Laporkan First Travel ke Polda
Perwakilan dari 250 calon jamaah umroh yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan melaporkan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/8/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari data yang saya pegang kebanyakan mayoritas yg sudah di-reschedule berulang-berulang mereka dari tahun 2015, sampai 2017 ini nggak ada berangkatan. Yang refund juga ada lebih dair 90 hari. Ratusan jamaah sudah harus jatuh tempo dari bulan kemarin tapi tidak dibayarkan juga," kata dia.

Dalam laporannya, mereka juga menyertakan data pembayaran sebagai barang bukti yang dimasukan ke dalam koper.

"Sudah masuk semua satu koper ini (datanya).Yang pasti adalah bukti pembayaran, transfer ke first travel dll," kata dia.

Laporan yang dibuat tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/3767/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tersebut, Andika dan istrinya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga: Puluhan Agen Datangi Bareskrim Minta Bebaskan Dirut First Travel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI