Suara.com - Perwakilan dari 250 calon jamaah umroh yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan melaporkan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/8/2017).
Pihak yang dilaporkan mereka adalah Andhika Surahman da Annisa Haribuan, pasangan suami istri yang juga menjabat sebagai direktur perusahaan travel tersebut.
"Jadi 250 jamaah First Travel, korban ya. Yang ingin melaporkan First Travel, terlapornya yaitu Andhika Surahman dan Annisa Haribuan," kata Pramana Syamsul Akbar, salah satu korban usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Pramana, yang berprofesi sebagai jaksa mengaku ditunjuk oleh 250 calon jamaah umrah untuk bisa memproses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan First Travel.
Baca Juga: Puluhan Agen Datangi Bareskrim Minta Bebaskan Dirut First Travel
"Mereka sukarela mengkuasakan ke saya. Kebetulan saya sendiri juga jamaah, tapi kami tidak pakai lawyer," kata Pramana.
Dia menyampaikan 250 calon jamaah kebanyakan berasal dari Jakarta, Bekasi, Depok dan beberapa kota lainnya.
"Ada yang daftar langsung, ada yang lewat online langsung ke web, ada yang sebelumnya lewat agen tapi agennya sudah tidak ada. Kabur gitu," kata Pramana.
Permana yang mengenakan seragam jaksa berwarna cokelat itu juga mengaku keluarga dan dirinya juga menjadi korban praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan perusahaan travel yang dipimpin pasutri tersebut. Total kerugian yang dialami keluarganya mencapai Rp3,8 miliar.
"Saya sendiri secara pribadi adalah jemaah bersama keluarga saya 19 orang. Semua total keruginnya Rp3,8 miliar. Dan sampai saat ini masih banyak berdatangan surat kuasa, sidah saya inventarisir ada seribu dan akan disusulkan ke Polda Metro Jaya," kata dia
Baca Juga: Polri Dalami Indikasi TPPU Terhadap Direktur First Travel
Sejauh ini, kata dia data jumlah calon jamaah umrah dari sejak tahun 2015 belum ada yang diberangkatkan ke Arab Saudi.