Suara.com - Puluhan PIC dan Agen First Anugerah Karya Wisata (First Travel) mendatangi Bareskri Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/ 2017). Mereka meminta Direktur Utama dan Direktur dari First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dibebaskan.
"Kami ingin pak Andika dan Anniesa dibebaskan utuk memberangkatkan jamaah kami, November-Desember," kata salah satu PIC First Travel, Nur Maimunah di kantor Bareskrim Polri.
Maimunah khawatir apabila Andika dan Anniesa tetap ditahan, maka puluhan ribu calon jamaah umroh yang dijanjikan berangkat di bulan November dan Desember tidak jadi diberangkatkan.
"Siapa yang mau mengurus jamaah kami kalau mereka ditahan? Jamaah kami ada 28 ribu orang yang harus diberangkatkan di November-Desember 2017 ini," ujar Maimunah.
Baca Juga: Polri Dalami Indikasi TPPU Terhadap Direktur First Travel
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan suami istri, Andika dan Anniesa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dikelola First Travel. Keduanya kini menjalani penahanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, keduanya sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah didapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Selanjutnya kita akan melakukan langkah-langkah penyidikan berikutnya berupa tindakan penggeledahan pada kantor maupun rumah yang kita duga masih tersimpan alat bukti di sana," tutur Rudolf di Bareskrim Polri, Kamis (10/8/2017).
Menurut Rodolf, perkara diawali dari laporan 13 orang yang juga mengaku sebagai Agen First Travel.
"Modus operandinya ini, First Travel pada uatu waktu mengadakan seminar. Ini dilakukan beberapa kali. Mereka menawarkan paket perjalanan umroh dengan macam-macam paket. Paket pertama itu disebut paket promo umroh, kedua paket reguler, dan ketiga paket VIP," tutur Rudolf.
Baca Juga: YLKI Kritik Kebijakan OJK Soal First Travel Setengah Hati
Untuk paket promo, lanjut Rudolf, First Travel mematok harga Rp14,3 juta per orang. Sedangkan untuk pakey reguler dipatok harga Rp25 juta per orang, dan untuk VIP Rp54 juta.
Mengetahui hal tersebut, banyak dari masyarakat yang tertarik. Bahkan, pihak First Travel sempat merekrut agen yang bertugas merekrut calon jamaah. Kata Rudolf, terdapat 1000 agen yang mendaftar, namun hanya 500 yang aktif merekrut calon jamaah.
"Kemudian pada perjalannya ternyata cukup banyak jamaah yang daftar dan membayar. Namun sejak 2015 itu mulai tersendat dan jamaah tidak berangkat. Padahal sudah bayar. Itulah yang kemudian sejak kemarin dilaporkan di Bareskrim," kata Rudolf.
Atas perbuatannya, Andika dan Annies disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan dan akan dikembangkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).