Mengetahui hal tersebut, banyak dari masyarakat yang tertarik. Bahkan, pihak First Travel sempat merekrut agen yang bertugas merekrut calon jamaah. Kata Rudolf, terdapat 1000 agen yang mendaftar, namun hanya 500 yang aktif merekrut calon jamaah.
"Kemudian pada perjalannya ternyata cukup banyak jamaah yang daftar dan membayar. Namun sejak 2015 itu mulai tersendat dan jamaah tidak berangkat. Padahal sudah bayar. Itulah yang kemudian sejak kemarin dilaporkan di Bareskrim," kata Rudolf.
Atas perbuatannya, Andika dan Annies disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan dan akan dikembangkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Polri Dalami Indikasi TPPU Terhadap Direktur First Travel