Suara.com - Jayadi (37) pelaku pencurian rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan modus menjadi petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditangkap polisi. Jayadi ditembak kakinya di Pulogebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/8/2017).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh menceritakan kronologi saat Jayadi bersama rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendatangi rumah di kawasan Cilandak.
"Itu dia dengan cara agar korban yakin juga membawa surat dan brosur berlogo PLN. Dia mengaku mau mengecek peralatan listrik yang ada di rumah, seperti meteran," kata Bismo di Polres Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).
Bismo menambahkan Jayadi dan rekannya juga sudah mengincar rumah - rumah yang dalam kondisi sepi. Mereka juga hanya mengacak memilih rumah yang menjadi tempat aksi mereka.
Baca Juga: Nyali Besar, Pedagang Nasi Goreng Gagalkan Perampokan Bersenjata
"Ini mereka secara random. Mereka juga ada perannya di situ, Jay berperan sebagai pengalih perhatian, dia yang berkomunikasi dengan pembantu korban, yang DPO masuk ke dalam rumah menjarah semua barang elektronik korban," ujar Bismo.
Menurut Bismo dari hasil introgasi Jayadi baru pertama kali melakukan pencurian. Sementara rekannya yang DPO, sudah residivis dan pernah masuk penjara.
"Yang DPO itu dia residivis kasus pencurian. Dia pula yang menjual hasil pencuriannya itu. Untuk Jayadi kami tembak kakinya karena berusaha kabur," ujar Bismo.
Bismo menyampaikan kepada masyarakat untuk waspada bila rumah kedatangan tamu yang mengaku orang dari petugas PLN bila tidak memiliki tanda pengenal resmi atau surat tugas.
"Kalau ada tamu datang mengaku petugas PLN itu harus cek legalitasnya. Karena biasanya petugas itu didampingi petugas lainnya dan surat tugas," ujar Bismo.
Baca Juga: Ini Peran Calon Kades Lampung dalam Perampokan Davidson
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Jayadi dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.