Soal Kasus Tora Sudiro, BPOM: Dumolid Tidak Ilegal

Kamis, 10 Agustus 2017 | 16:30 WIB
Soal Kasus Tora Sudiro, BPOM: Dumolid Tidak Ilegal
BPOM cetus Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan meningkatkan pengawasan penjualan obat keras dengan merek dagang dumolid. Obat tersebut mengandung zat aktif nitrazepam yang memiliki efek sebagai obat penenang, yang jika dikonsumsi tidak sesuai dosis terapi dapat mempengaruhi perilaku penggunanya, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.

Obat dengan merek dumolid belakangan ramai dibicarakan setelah aktor Tora Sudiro ditangkap Polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Tora ditangkap bersama istrinya Mieke Amalia terkait kepemilikan 30 butir tablet diduga psikotropika.

"Itu (dumolid) termasuk obat tertentu yang disalahgunakan. Obat itu tidak ilgal, tapi di salahgunakan. Tentu kita akan ada pengawasan lebih intensif di jalur distribusi," ujar Kepala Badan POM RI Penny Kusumastuti Lukito di Grand Mercure Kemayoran, Jalan H. Benyamin Sueb, Superblok Mega Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

"Harusnya obat itu tercatat. Kalau apotek itu menjual nggak sesuai ketentuan masuknya berlebih, besar, tapi pencatatannya sedikit. Kemana itu yang lain?" lanjut Penny.

Baca Juga: Dari Kasus Narkoba Tora Sudiro, BPOM Buat Aksi Nasional

Menurut Penny, obat yang dikonsumsi oleh Tora dan istrinya sebenarnya tidak masalah dikonsumsi asalkan sesuai dengan resep dokter.

"Dumolid itu kan obat sebetulnya, ada kebutuhan psikotropi untuk pengeobatan insomnia. Ada kebutuhan, bukan berarti tidak boleh sebetulnya. Tapi itu tadi, cara membelinya harus dengan resep dokter, harus di tempat yang legal ada apoteker," kata Penny.

Masyarakat yang membeli obat dumolid tidak sesuai dengan anjuran dokter, kata Penny, masuk dalam kategori pelanggaran dan bisa diproses.

"Kalau tidak memenuhi ketentuan tersebut namanya pelanggaran. Kalau sudah konsumsi melebihi dosis, membeli di tempat ilegal, di online, beli di toko obat yang tidak berizin dan tidak ada apoteker," katanya.

Baca Juga: Mieke Amalia Kirim Sepucuk Surat Cinta untuk Tora Sudiro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI