Kesaksian Ahok Dinilai Tentukan Kesalahan Buni Yani

Kamis, 10 Agustus 2017 | 15:10 WIB
Kesaksian Ahok Dinilai Tentukan Kesalahan Buni Yani
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) Buni Yani, Aldwin Rahadian menyayangkan ketidakhadiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam sidang yang dijalani kliennya.

Menurut Aldwin, kesaksian Ahok sangat penting untuk membuktikan apakah Buni Yani bersalah atas apa yang telah ia lakukan.

"Tentu ada urgensinya (kesaksian Ahok) Karena apa? Di JPU (Jaksa Penuntut Umum), menyampaikan di berkas perkara kesaksian dari pak Ahok," kata Aldwin di Bareskrim Polri Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Kamis ( 10/8/2017).

Kata Aldwin, kesaksian tidak boleh sepihak. Sebab itu, penting kiranya kedatangan Ahok di persidangan sebagai orang yang merasa difitnah dalam kasus penodaan agama yang menjeratnya.

Baca Juga: Ahok Tak Hadir di Sidang, Pengacara Buni Yani Kesal

"Sekarang bukan difitnah lagi. Sudah inkrah. Apa yang disampaikan Buni Yani tidak bohong. Artinya yang bersangkutan (Ahok) harus datang. Harus mau saling dikonfiramasi," ujar Aldwin.

"Nati Buni dibilang bohong. Kalau nggak datang, cuma dibacakan sepihak dong kesaksiannya. Jadi harus kita harapkan datang," Aldwin menambahkan.

Namun demikian, lanjut Aldwin, yang berhak mendatangkan Ahok dalam persidangan adalah jaksa penuntut umum.

"Kalau yang lain itu biasanya oleh jaksa dipaksakan untuk datang. Kita melihat ada perlakuan yang berbeda," kata Aldwin.

Seperti diketahui, Buni Yani didakwa sebagai orang yang menyebarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, terkait pencatutan ayat Al Maidah. Perbuatan Buni Yani diduga menimbulkan keresahan publik dan berujung pada aksi massa, pada 4 November 2016 dan tanggal 2 Desember 2016. Buni Yani disangkakan melanggar UU ITE.

Baca Juga: Ahok Dikhawatirkan Tak Aman Kalau Jadi Saksi Sidang Buni Yani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI