Suara.com - Peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat besar dan marak. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, 250 ton sabu masuk ke Indonesia pada tahun 2016 lalu.
Kasubdit Masyarakat dan Pendidikan BNN Sudirman mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi dari pemerintah Cina ada 800 jenis narkoba baru sudah ada di sana.
"Kita dapat informasi juga dari pemerintha Tiongkok ada 800 jenis baru sudah ada di sana (Cina). Dan tidak menutup kemungkninan jenis baru msuk ke negara kita klo kita tidak waspada," kata Sudirman di Grand Mercure Kemayoran, Jalan H. Benyamin Sueb, Superblok Mega Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Menurut Sudirman, proses rehabilitasi penyalahgunaan narkoba sejauh ini paling banyak kasus narkotika. Tetapi, BNN, juga akan melayani penyalahgunaan kasus psikotropika.
Baca Juga: Dari Kasus Narkoba Tora Sudiro, BPOM Buat Aksi Nasional
"Kita berkesimpulan artinya kasus narkotika dan psikotropika akan dilayani. Ini gratis," ujar Sudirman.
Sudirman meminta pemakai narkoba untuk melapor ke BNN apabila ingin bersih. BNN, kata dia, akan memberikan rehabilitasi pada pengguna narkoba secara gratis.
Lebih jauh, BNN tidak akan memproses hukum masyarakat yang melaporkan dan ingin sembuh dari penggunaan barang haram.
"Sebelum tertangkap lebih baik melaporkan diri. Kalau sudah tertangkap pasti proses tetap berjalan. Beberapa kasus dia ditangkap dan di rehabilitasi tapi kasusnya tetap berjalan," katanya.
"Sebaiknya mari kita selamatkan juga saudara kita agar nggak divonis pidana, masuk ke persidangan. Ayo lapor, kami menampung untuk menyelamatkan mereka," lanjut Sudirman.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kartel Narkoba, Aset Eks Bintang Barca Dibekukan
Seusai menghadiri acara pembahasan teknis Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat, Sudirman menambahkan proses rehabilitasi di BNN memakan waktu enam bulan. Proses itu akan ditambah apabila belum ada perubahan.
"Kalau setelah enam bulan perlu rawat lanjutan tetap ditambah, paling lama 1 tahun. Setelah itu kita kembalikan pada masyarakat," katanya.
Pada tahun 2016 lalu, target BNN melakukan rehabilitasi pemakai narkoba sebanyak 100 ribu pecandu. Tetapi, angka tersebut tidak berhasil dicapai karena masyarakat tidak mau melapor lantaran beranggapan akan diproses hukum.
"Karena masyarakat masih menganggap pencandu itu aib, nggak mau melaporkan. Sehingga stigma itu yg pelru diluruskan. Dan ada yang takut kalau melapor akan dipidana padahal tidak. Kalau melaor itu dapat pelakuan humanis," jelas Sudirman.