"Kalau setelah enam bulan perlu rawat lanjutan tetap ditambah, paling lama 1 tahun. Setelah itu kita kembalikan pada masyarakat," katanya.
Pada tahun 2016 lalu, target BNN melakukan rehabilitasi pemakai narkoba sebanyak 100 ribu pecandu. Tetapi, angka tersebut tidak berhasil dicapai karena masyarakat tidak mau melapor lantaran beranggapan akan diproses hukum.
"Karena masyarakat masih menganggap pencandu itu aib, nggak mau melaporkan. Sehingga stigma itu yg pelru diluruskan. Dan ada yang takut kalau melapor akan dipidana padahal tidak. Kalau melaor itu dapat pelakuan humanis," jelas Sudirman.
Baca Juga: Dari Kasus Narkoba Tora Sudiro, BPOM Buat Aksi Nasional