Dari Kasus Narkoba Tora Sudiro, BPOM Buat Aksi Nasional

Kamis, 10 Agustus 2017 | 14:45 WIB
Dari Kasus Narkoba Tora Sudiro, BPOM Buat Aksi Nasional
BPOM cetus Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisin, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Pemerintah Daerah Provinsi Kaliman Selatan, mencetus gerakan "Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat".

Kepala Badan POM RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan aksi yang baru akan diluncurkan di Kalimantan Selatan pada 19 September 2017 mendatang itu bukan terkait merebak pemberitaan penyalahgunaan obat keras dengan merek dagang Dumolid oleh salah satu aktor ternama, Tora Sudiro.

"Tapi itu (kasus Tora) bukan bagi pencetus kegiatan ini saja. Aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat itu sudah kami canangkan dua samlai tiga bulan lalau," ujar Penny di Grand Mercure Kemayoran, Jalan H. Benyamin Sueb, Superblok Mega Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Menurut Penny, pengawasan obat dan makanan tidak bisa dilakukan singgle player oleh Badan POM sendiri. Oleh karena itu, Badan POM mengajak kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga: BPOM Pastikan Pesan Virus Berbahaya Dalam Paracetamol Hoax

Pada tahun ini, Badan POM fokus pada pengawasan obat-obat tertentu. Pertama, melakukan audit terpadu ke sarana produksi. Kedua, mengaudit ke sarana distribusi resmi untuk memverifikasi penarikan dan pemusnahan carisoprodol. Ketiga, melaksanakan pengawasan di sarana pelayanan kefarmasian di apotek, rumah sakit, puskesmas, dan kelinik kesehatan.

Dari 7 sampai 18 Agustus 2017, Badan POM melakukan intensifikasi pengawasan obat dan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat aktif) di sarana pelayanan kefarmasian yaitu apotek, rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan.

Selain itu, Badan POM juga melakukan peningkatan pengawasan penjualan obat keras secara online.

"Hingga Juli 2017 telah teridentifikasi sebanyak 118 situs yang menjual obat keras. 98 situs telah diblokir. Dan 20 situs lainnya masih dalam tahap pemblokiran di Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata dia.

Hasil akhir aksi nasional ini, kata Penny, agar penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Indonesia dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: BBPOM Lampung Tarik Mi Samyang Mengandung Babi dari Peredaran

"Ini untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat, terutama generasi muda Indonesia," katanya.

Penny menerangkan, aksi ini dipusatkan di Kalimantan Selatan karena Badan POM menemukan banyak penyalahgunaan obat yang sudah dilarang. Contohnya seperti obat carnophen yang sebenarnya sudah tidak lagi diproduksi.

"Karena carnophen itu adalah obat yang sudah ilegal. Obat yang nomor produksinya sudah kita tarik pada tahun 2009 itu," kata Panny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI