Suara.com - Ketua Fraksi Nasdem Viktorl Bungtilu Laiskodat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat, Senin (7/8/2017).
Berdasarkan informasi dari tenaga ahli, laporan yang bisa diterima hanya satu, yaitu dari PKS. Namun, laporan dari PKS itu juga masih kurang persyaratannya.
"Sementara baru satu (PKS). Kalau yang Demokrat hanya mmberikan rilis bahwa sudah melaporkan ke Bareskrim Polri. (tapi yang PKS) masih harus diverifikasi karena pelapornya belum beri identitas sebagai apa di pengurus partai," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, di DPR, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Dia menambahkan, proses di MKD masih dalam tahap menerima laporan. MKD belum melakukan verifikasi karena saat ini DPR memasuki masa reses. Masa sidang baru akan dimulai pada tanggal 16 Agustus nanti. Setelah itu, pelapor tadi bisa melengkapi persyaratan admintrasinya dengan batas waktu 14 hari.
Baca Juga: Polisi Ingatkan Viktor Laiskodat Punya Hak Imunitas Dewan
"Verifikasi baru akan dilakukan setelah masuk reses. Karena verifikasi wajib dilakukan tenaga ahli MKD dan didampingi oleh minimal satu anggota MKD," tuturnya.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, MKD tidak mau berandai-andai soal proses sidang etik masalah ini. Termasuk soal ancaman sanksi yang bisa menjerat Viktor.
"Kita nggak bisa bicara dong. Kita nggak mendahului proses yang ada tahapannya," kata Dasco.