Polri Dalami Indikasi TPPU Terhadap Direktur First Travel

Kamis, 10 Agustus 2017 | 13:48 WIB
Polri Dalami Indikasi TPPU Terhadap Direktur First Travel
Anniesa dan Andika Surachman. (Suara.com/Doddy Rosadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan mendalami adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan Direktur Anniesa Desvitasari.

"Harus (didalami). Kalau indikasi pencucian uang kita dapatkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Hery Rudolf Nahak di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Untuk sementara ini, lanjut Rudolf, pihaknya melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan dari agen, yaitu terkait penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: YLKI Kritik Kebijakan OJK Soal First Travel Setengah Hati

"Otomatis nanti ke arah pencucian uang," ujar Rudolf.

Lebih lanjut, Rudolf mengatakan saat ini pihaknya tengah menghitung dana yang sudah dikumpulkan oleh First Travel dari para calon jamaah.

"Lagi dihitung karena ini jumlah besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umroh murah. Dibayar, masuk uang, tapi tidak diberangkatkan," tutur Rudolf.

Sebelumnya, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri telah menangkap pasangan suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari di kompleks perkantoran Kemenag RI pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Sebelum penangkapan terhadap keduanya dilakukan, terlebih dahulu polisi melakukan pendalaman terhadap 11 orang saksi yang terdiri dari agen dan jamaah. Keduanya disangkakan pasal 55 juncto pasal 378, 372 KUHP dan UU nomor 19/2016 ITE.

Baca Juga: Andika-Anniesa, Membesarkan First Travel dengan Modal 'Dengkul'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI