Begini Modus Penjualan Manusia di Penyalur TKI ke Abu Dhabi

Kamis, 10 Agustus 2017 | 13:36 WIB
Begini Modus Penjualan Manusia di Penyalur TKI ke Abu Dhabi
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari setiap calon TKI tersangka Abdul Rahman mendapat bayaran Rp2,2 juta dari Fadel Assegaf," ucap Ari.

Kata dia, setiap melakukan proses penerbitan visa, Abdul Rahman meminta surat persetujuan/perintah dengan kop surat PT Nurafi Ilman Jaya dan ditandatangani oleh Direktur PT Nurafi Iman Jaya, yakni tersangka Husni Ahmad Assagaf.

"Uang pembayaran pengurusan visa yang didapatkan dibagi dua antara Abdul Rahman dan Husni," kata Ari.

Dari kasus tersebut, Satgas TPPO Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka, yakni Fadel Assagaf (39) sebagai penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya, Muliati (37) sebagai admin PT Nurafi Ilman Jaya, Hera Sulfawati (47) sebagai pengelola penampungan PT Nurafi Ilman Jaya, Abdul Rahman Assaggaf (59) sebagai pengurus visa di kedutaan Abu Dhabi, Husni Ahmad Assegaf (47) sebagai Direktur PT Nurafi Ilman Jaya dan Abdul Badar (35) sebagai sponsor.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 6 Orang Sindikat Penyalur TKI Abu Dhabi

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI