Begini Modus Penjualan Manusia di Penyalur TKI ke Abu Dhabi

Kamis, 10 Agustus 2017 | 13:36 WIB
Begini Modus Penjualan Manusia di Penyalur TKI ke Abu Dhabi
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, beberkan modus operandi yang digunakan oleh sindikat penyalur Tenaga Kerja Indonesia ilegal ke Timur Tengah. Dalam perkara ini, Satgas Tindak Pidana Pendagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri berhasil menangkap enam orang tersangka.

Menurut Ari, pada bulan Februari 2017 yang lalu, korban calon TKI atas nama Aning binti Ojet Aja dan kawan-kawannya, melalui sponsor atas nama Abdul Badar diantarkan menggunakan kendaraan R4 jenis APV dengan supir Dasep dikirim ke penampungan PT Nurafi Ilman Jaya di Jalan Ikan Hias nomor 45 Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.

Aning dan sembilan orang temannya rencana akan dikirim ke Abu Dhabi dan dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga.

"Sponsor mendapatkan fee sebesar Rp12 juta sampai dengan Rp17 juta per calon TKI," kata Ari di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerin Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/ 2017).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 6 Orang Sindikat Penyalur TKI Abu Dhabi

Menurut Ari, berdasarkan keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja, PT Nurafi Ilman Jaya yang digunakan sebagai tempat penampungan calon TKI, dicabut izinnya tahun 2016 yang lalu. Namun, PT NIJ tersebut tetap
melaksanakan aktivitas pengiriman TKI ke Timur Tengah.

Ari melanjutkan, selama berada di penampungan, para korban calon TKI didata dan interview oleh Muliati yang kini menjadi tersangka. Para calon TKI kemudian diproses untuk pembuatan paspor dan diproses untuk pemberangkatan.

"Proses tersebut yaitu dilakukan cek medis di klinik Bakthir Medical Center dan diantar oleh tersangka Hera Sulfawati," ujar Ari.

Kata dia, kedua tersangka tersebut bekerja dan digaji oleh tersangka Fadel Assagaf untuk proses pengiriman para korban menjadi TKI di Abu Dhabi.

"Mereka juga mendapat uang dari Agensi Honesty atas nama Habeb sebesar USD3200 per calon TKI untuk Abu Dhabi dan USD2400 per calon TKI untuk Saudi Arabia dan Bahrain," tutur Ari.

Baca Juga: Nasdem Minta TKI Dipastikan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan untuk penerbitan visa dilaksanakan oleh tersangka Abdul Rahman Assaggaf di kedutaan Abu Dhabi dengan cara membawa hasil medikal ke kedutaan Abu Dhabi yang selanjutnya untuk dilakukan proses penerbitan visa sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI