Bareskrim Polri Tangkap 6 Orang Sindikat Penyalur TKI Abu Dhabi

Kamis, 10 Agustus 2017 | 13:02 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 6 Orang Sindikat Penyalur TKI Abu Dhabi
Menteri Luar Negeri Menlu Retno Marsudi didampingi Ketua BNP2TKI Nusron Wahid menghadiri pertemuan yang dihadiri sebanyak 1.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan Diaspora di Jakarta, Selasa (11/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri berhasil menangkap enam orang tersangka pada perkara TPPO terkait penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang tidak sesuai prosedur.

Keenam tersangka tersebut yaitu Fadel Assagaf (39), Muliati (37), Hera Sulfawati (47), Abdul Rahman Assagaf (59), Husni Ahmad Assagaf (47) dan Abdul Badar (35).

Selain itu, Satgas TPPO Bareskrim juga berhasil mengamankan sepuluh orang calon TKI yang rencananya akan dikirim oleh tersangka ke Abu Dhabi, masing-masing akan bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

"Sepuluh korban ini berinisial AN, AR, MY, YI, NJ, JR, NF, SW, AN dan NN," kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerin Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/ 2017).

Baca Juga: Nasdem Minta TKI Dipastikan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Adapun kronologis pengungkapan bermula pada Senin (10/7/2017) sekitar pukul 18.00 Wib. Saat itu Satgas TPPO Bareskrim bersama tim dari Kemenaker melaksanakan pengecekan di penampungan TKI di PT Nurafi Ilman Jaya, Jalan Ikan Hias, Nomor 45 Batu Ampar, Condet Jakarta Timur.

"Di TKP ditemukan sepuluh calon TKI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah dengan tujuan Abu Dhabi. Mereka akan dipekerjakan sebagai PRT," ujar Ari.

Dari hasil pengecekan di TKP, tim berhasil mengamankan pegawai PT NIJ Atas nama Hera Zulfawati. Dan dalam pengembangannya, tim juga mengamankan tersangka atas nama Muliati sebagai admin dan Fadel Assagaf sebagai penanggung jawab PT NIJ. Dalam pengembangan selanjutnya, tim menangkap tersangka Abdul Rahman Assagaf sebagai pengurus visa di kedutaan Abu Dhabi dan tersangka Husni Ahmad Assagaf sebagai Direktur PT NIJ.

"Kemudian tim juga melaksanakan penggeledahan di klinik Bakthir Medical Center di Jalan Cililitan, Jakarta Timur pada hari Selasa, 8 Agustus 2017 pukul 11.30 WIB," tutur Ari.

Satgas TPPO Bareskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 paspor, 10 visa ke Timur Tengah, transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, Muliati, Abdul Rahman, Abdul Badar, dan atas nama Husni Ahmad Assagaf.

Baca Juga: KJRI Hongkong Antisipasi TKI Kabur Lewat Jembatan HZMB

Selain itu, Satgas TPPO Bareskrim juga mengamankan barang bukti 46 formulir pendaftaran calon TKI ke Timur Tengah, HP 9 buah, dokumen PT Nurafi Ilman Jaya, 1 unit kendaraan R4 merk APV, 5 unit CPU pendaftaran korban di medical, 1 buku registrasi laboratorium nama korban, 1 buku registrasi radiologi korban, 1 hasil rontgen korban, 1 lembar hasil pemeriksaan lab korban, blangko kosong hasil medical, dan blangko kosong hasil medical logo kedutaan.

"Kita juga menyita buku tabungan dan ATM Bank Mandiri atas nama Abdul Rahman Assagaf nomor rekening 1234 (disamarkan) dan
buku tabungan dan ATM Bank BCA atas nama Husni Ahmad Assagaf nomor rekening 1234 (disamarkan)," kata Ari.

Atas tindakannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI