Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pansus Angket terhadap KPK tidak menyamakan arti rumah sekap dengan safe house. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan tidak adanya istilah rumah sekap yang digunakan KPK untuk mengamankan para saksi dari incaran pihak lain.
"Selain memang sebelumnya nggak ada rumah sekap, adanya safe house. Harusnya akal sehat bisa bedakan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
Kata Febri, seharusnya Pansus Angket KPK tak hanya mendengarkan keterangan dari Niko Panji Tirtayasa soal klaim 'rumah sekap'. Niko adalah salah satu orang yang dimintai keterangan oleh Pansus di DPR.
"Jangan sampai keterangan yang kebenarannya diragukan digunakan Pansus Angket KPK untuk mendiskreditkan KPK," katanya.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Anak Buah Novanto Terkait Korupsi e-KTP
Niko memang sempat dilindungi KPKdengan ditempatkan di tempat yang aman alias safe house. Perlindungan itu, kata Febri diberikan setelah Niko merasa mendapat intimidasi saat menjadi saksi kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus suap yang menyeret Niko sebagai saksi itu juga menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar dan pengusaha Muchtar Effendi, paman Niko.
"Itikad baik KPK untuk melindungi saksi, diputar balikan jadi disebut penempatan di rumah sekap. Tidak semua orang di pansus terima mentah-mentah, metode berpikir perlu," kata Febri.
Sementara terkait dengan rencana Pansus Angket KPK yang berencana mengunjungi safe house lembaga antikorupsi, Febri mengatakan perlu ada perbaikan istilah yang dipakai para anggota dewan itu.
"Yang ada adalah safe house, jangan sampai para anggota dewan gagal sampaikan safe house dan rumah sekap," katanya.
Baca Juga: Korupsi APBD Malang, KPK Sita Ponsel Pejabat